JAYAPURA – Dalam rangka Jubileum HUT Ke-50 PGLII pada tanggal 17-19 November 2021 digelar *Konferensi Pekabaran Injil 2021*, dengan tema Api Injil Terus Menyala, dan *Deklarasi Damai* yang mengambil tempat di hotel Horison Kotaraja, Jayapura, Papua, telah menghasilkan dokumen Rekomendasi dan Aksi Bersama berisi 9 point serta dokumen Deklarasi Damai dari lintas agama dan denominasi gereja dan lembaga Kristen.
Konferensi Pekabaran Injil (KPI) 2021, yang ditandatangani PGLII; PGI; PGGP; Sekretaris KomHAK KWI; PGPI; GIDI; GKII; PGGS; MAF; FKUB PROV PAPUA; LAI; JDN, telah menghasilkan *Rekomendasi dan Aksi Bersama* yang ditujukan kepada seluruh gereja dan lembaga Kristen di Indonesia.
*Rekomendasi Dan Aksi Bersama*
Dengan semangat kesatuan dan kebersamaan sebagai bagian yang utuh dari persekutuan tubuh Kristus, maka Konferensi Pekabaran Injil 2021 merekomendasikan:
8. *Menolak upaya-upaya propaganda dan/atau pemindahan agama dengan cara-cara pemaksaan, tidak wajar, serta memanfaatkan kelemahan dan kekurangtahuan seseorang atau sekelompok orang. Penginjilan sejatinya bukanlah kristenisasi, karena itu upaya-upaya kristenisasi dengan cara tidak wajar, pemaksaan, serta pemanfaatan kelemahan dan kekurangtahuan bukanlah penginjilan. Tanggungjawab pekabaran Injil di tanah Papua adalah tanggung jawab bersama gereja dan harus diperkuat dalam rangka membangun perspektif baru tentang kehadiran Kristus di tengah-tengah kesulitan hidup yang sedang dihadapi masyarakat di berbagai wilayah, khususnya Papua terutama pula di wilayah-wilayah yang kesulitan dalam membangun dunia pendidikan yang baik dan berkualitas, serta pelayanan kesehatan yang bermutu, karena berada dalam situasi konflik. Gereja tetap bersuara memperjuangkan keadilan dan perdamaian bagi Papua supaya dengan pendidkan dan kesehatan yang baik, api Injil itu akan terus menyala di tanah Papua, dan daerah lain. Sama dengan hal tersebut, menolak pula usaha-usaha Islamisasi berkedok dakwah di bidang pendidikan dan kesehatan, yang masif dan sistematis terjadi di berbagai wilayah, termasuk Papua, yang didukung bahkan difasilitasi oleh oknum negara melalui TNI dan Polri, serta lembaga-lembaga pemerintah lain*
Pada point 8 dari Rekomendasi dan Aksi Bersama ini, dituangkan keprihatinan atas adanya upaya propaganda pemindahan agama melalui kedok dakwah di bidang pendidikan dan kesehatan, yang masif dan sistematis di berbagai wilayah, termasuk Papua yang didukung bahkan difasilitasi oleh oknum negara melalui TNI/Polri serta lembaga-lembaga pemerintahan lain.
Para pemimpin Kristen tidak menolak bahwa agama Kristen dan Islam di Indonesia adalah agama dakwah. Umat Kristen melakukan penginjilan dan umat Islam melakukan dakwah karena penginjilan dan dakwah adalah perintah agama yang tertulis dalam Kitab Suci. Namun yang memprihatikan, adanya upaya dan usaha yang difasilitasi melalui oknum-oknum negara melalui TNI/Polri dan lembaga-lembaga pemerintah lainnya. Salah satu contoh kongkrit yang terjadi di Papua, meski di wilayah lain di Indonesia sama saja yakni membangun markas TNI/Polri atau sarana gedung kesehatan atau pendidikan yang disertai pembangunan rumah ibadah, hal seperti ini menjadi nyata dalam hal Islamisasi. Hal ini terjadi karena juga memanfaatkan ketidaktahuan atau ketidakmampuan masyarakat Papua yang dipandang sah-sah saja.
Silahkan lakukan dakwah namun jangan menggunakan fasilitas lembaga pemerintah dan institusi TNI/Polri, karena dasar dari pemindahan agama adalah keyakinan akan jaminan keselamatan dan hidup kekal bukan karena ketidaktahuan dan dakwah yang menggunakan pintu masuk pendidikan dan kesehatan. Kondisi Islamisasi seperti sangat ditolak dan segera dihentikan. (**)