Pewarna-id, Jakarta – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menghadapi keputusan besar yang diumumkan oleh Dewan Pers terkait konflik internal yang berkepanjangan dalam organisasi tersebut. Dewan Pers secara resmi meminta PWI untuk meninggalkan Gedung Dewan Pers dan mencabut izin PWI dalam menyelenggarakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Keputusan ini diambil setelah serangkaian pertemuan intens, termasuk pertemuan antara Dewan Pers dan PWI Pusat pada 17 September 2024. Selain itu, Dewan Pers juga meninjau surat-surat permohonan dari PWI, termasuk surat nomor 689/PWI-P/LXXVIII/2024 yang dikirim pada 9 September 2024. Surat tersebut meminta klarifikasi mengenai keabsahan kepengurusan PWI serta menawarkan upaya rekonsiliasi guna meredakan konflik internal.
Dalam pleno ke-42 yang dilaksanakan pada 29 September 2024, Dewan Pers menetapkan beberapa keputusan penting:
- Penghentian Penggunaan Gedung Dewan Pers: Mulai 1 Oktober 2024, PWI dilarang menggunakan Gedung Dewan Pers lantai 4 di Jalan Kebon Sirih, Jakarta, hingga batas waktu yang belum ditentukan. Langkah ini diambil untuk menjaga aset negara dan menghindari bentrokan lebih lanjut di internal PWI.
- Pencabutan Izin Uji Kompetensi Wartawan (UKW): PWI kehilangan izin untuk menyelenggarakan Uji Kompetensi Wartawan baik secara mandiri maupun dengan fasilitasi dari Dewan Pers. Hal ini dianggap penting demi menjaga standar profesi jurnalistik yang kredibel di tengah konflik internal PWI.
- Proses Pemilihan Anggota Dewan Pers: Dewan Pers menginstruksikan agar kedua kubu PWI yang berselisih segera menyepakati satu nama untuk mewakili organisasi dalam pemilihan anggota Dewan Pers. Jika tidak ada kesepakatan, PWI dianggap melepas haknya dalam pemilihan tersebut.
Keputusan Dewan Pers ini merujuk pada Surat Keputusan AHU dari Kementerian Hukum dan HAM nomor AHU-0006321.AH.01.04. Tahun 2024, yang mengakui dua kepengurusan PWI, yakni dengan Ketua Umum Hendry CH Bangun dan Sasongko sebagai pengawas atau Dewan Kehormatan.
Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, S.H., M.H., menekankan bahwa keputusan ini diambil demi menjaga integritas organisasi Dewan Pers serta memastikan kelancaran operasionalnya. Dewan Pers berharap agar konflik internal di PWI dapat segera diselesaikan tanpa mengganggu hak dan kepentingan anggota PWI.
Dengan keputusan ini, semua aktivitas PWI di Gedung Dewan Pers dihentikan hingga waktu yang belum ditentukan, sementara Dewan Pers terus memantau perkembangan dalam organisasi tersebut. (dhandi, Dnewsstar.com)