Dewan Pers dan LPSK meneken MoU tentang Perlindungan Kerja Pers


Keterangan foto: Dewan Pers dan LPSK meneken MoU tentang Perlindungan Kerja Pers
sebagai saksi dan atau korban tindak pidana dalam kerangka jaminan atas pelaksanaan
Kemerdekaan Pers di Jakarta, Senin (5/5/2025). Foto/Ari Sandita Murti

 

Pewarna-id.com, Jakarta – Dewan Pers dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meneken nota kesepahaman atau MoU tentang Perlindungan Kerja Pers sebagai saksi dan atau korban tindak pidana dalam kerangka jaminan atas pelaksanaan Kemerdekaan Pers. MoU itu dilakukan di Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Senin (5/5/2025).

“Pagi hari ini kita bisa melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman antara LPSK dengan Dewan Pers, khususnya tentang Perlindungan Kerja Pers sebagai saksi dan atau korban tindak pidana dalam rangka jaminan atas kemerdekaan pers,” ujar Ketua LPSK, Brigjen Pol (Purn) Achmadi, Senin (5/5/2025). Menurutnya, MoU tersebut merupakan hal penting dan MoU tersebut sejatinya merupakan perubahan kedua. Meskipun dalam perkembangan terakhir ada beberapa susten yang ditingkatkan tuk dilakukan pembahasan lebih lanjut. “Kami juga menyambut baik upaya-upaya perlindungan terhadap pers dalam rangka jaminan pelaksanaan kemerdekaan pers itu sendiri,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu menerangkan, pihaknya bersyukur di akhir masa jabatan periode 2022-2025, bisa disegerakan penandatangan MoU tersebut. Baca juga: Dewan Pers Tegaskan Pers adalah Mitra Kritis Pemerintahan Siapa Pun Pemimpinnya Meski sejatinya, kata dia, masih ada sejumlah hal lagi yang ingin dilanjutkan penandatangan kerjasamanya. “Bahkan, kita ingin tambahkan dari lembaga-lembaga yang selama ini sudah bekerjasama dengan baik,” jelasnya.

Dia menambahkan, ada sejumlah harapan yang dititipkan Dewan Pers melalui penandatangan MoU tersebut. Misalnya, berkaitan kerentanan prosedur pengajuan yang kerap kurang mendapatkan respons cepat. Lalu, persoalan pemulihan agar bisa difasilitasi dengan baik ke depannya, khususnya terhadap saksi dan korban. Baik itu pada insan pers independen maupun insan pers kampus. “Pertama, tak berhenti sampai perjanjian kerjasama, tapi ditindaklanjuti dengan pembuatan PKS atau perjanjian kerja sama supaya lebih detil, siapa melakukan apa, dengan cara apa, kapan dan bagaimana evaluasinya,” sebutnya. (shf)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

PERKUMPULAN WARTAWAN NASRANI INDONESIAAlamat
LOKASI KAMIDi mana menemukan kami
https://pewarna-id.com/wp-content/uploads/2019/04/img-footer-map.png
VISITORPengunjung




BERLANGGANANSosial Media Perkumpulan Wartawan Nasrani Indonesia
AVANTAGEHeadquarters
Organically grow the holistic world view of disruptive innovation via empowerment.
OUR LOCATIONSWhere to find us
https://pewarna-id.com/wp-content/uploads/2019/04/img-footer-map.png
GET IN TOUCHAvantage Social links
Taking seamless key performance indicators offline to maximise the long tail.

Copyright by Pewarna Indonesia. All rights reserved.

Copyright by Pewarna Indonesia. All rights reserved.