Pewarna-id.com, Jakarta – Dialog Kebangsaan bertajuk “Macetnya RUU Perampasan Aset Koruptor” yang digelar secara daring Minggu (21/9) kembali menegaskan pertanyaan mendasar: mengapa keadilan harus menunggu? Acara ini diselenggarakan Pewarna Indonesia, Simposium Setara Menata Bangsa, dan Asosiasi Pendeta Indonesia, serta menghadirkan tokoh lintas agama, pemuda, dan masyarakat sipil.
Sebagai pengantar diskusi, Dwi Urip Premono menjelaskan tujuan forum ini bukan hanya sebagai ruang intelektual, melainkan panggilan moral untuk memulihkan nurani bangsa dari praktik korupsi. Ia mengutip Kitab Mikha 6:8 yang berbunyi: “Hai manusia, telah diberitahukan kepadamu apa yang baik. Dan apakah yang dituntut TUHAN daripadamu: selain berlaku adil, mencintai kesetiaan, dan hidup dengan rendah hati di hadapan Allahmu?”
“Korupsi adalah ketidakadilan yang merampas hak orang kecil. Karena itu, perampasan aset koruptor bukan sekadar kebijakan hukum, tetapi panggilan moral. Korupsi adalah dosa, dan keadilan tidak boleh ditunda,” tegasnya.
Diskusi dipandu Ashiong P. Munthe dan menghadirkan sejumlah pembicara. Sahat Martin Sinurat (Ketua Umum PP GAMKI) mengingatkan bahwa RUU ini sudah dibahas sejak era Presiden Megawati, namun tak kunjung disahkan. “Kunci ada pada partai politik yang menentukan arah kebijakan legislasi,” ujarnya.
Dr. Djasermen Purba (Ketua Umum MUKI) menambahkan bahwa RUU ini sudah masuk Prolegnas Prioritas 2025 sehingga seharusnya selesai paling lambat tahun depan. Ia mendorong organisasi keagamaan dan masyarakat sipil untuk mengawal langsung proses di DPR.
Sementara itu, Pdt. Dr. Japarlin Marbun (Ketua Umum BAMAGNAS) menekankan bahwa uang hasil korupsi wajib dikembalikan untuk pembangunan. Ia mengusulkan pembentukan Kaukus Cinta Bangsa lintas ormas sebagai wadah desakan publik.
Pdt. Harsanto Adi (Ketua Asosiasi Pendeta Indonesia) menyoroti peran lembaga keagamaan dalam menanamkan integritas sejak dini. Ia juga mengusulkan adanya badan independen yang mengelola aset rampasan agar benar-benar kembali ke rakyat.
Dari sisi politik, Albert Siagian menilai hambatan terbesar adalah lemahnya komitmen pemerintah dan partai politik. “Tanpa tekanan publik, RUU ini hanya akan menjadi wacana,” katanya.
Diskusi semakin hidup saat peserta diberi kesempatan bertanya dan menyampaikan pandangan. Banyak yang menegaskan bahwa korupsi sudah menjadi “penyakit sistemik” dan hanya bisa diberantas dengan instrumen hukum yang kuat.
Menutup acara, moderator Ashiong P. Munthe menekankan pentingnya segera mengesahkan RUU ini. “Negara membutuhkan instrumen kuat untuk mengembalikan aset koruptor demi kesejahteraan rakyat. Waktu untuk menunda sudah habis,” ujarnya.
Ketua Umum Pewarna Indonesia juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak dan menegaskan komitmen untuk terus mengawal isu keadilan sosial. “Kita tidak boleh lelah bersuara. Diam di hadapan ketidakadilan berarti menyetujui kejahatan,” katanya.
Dialog ini menegaskan satu pesan utama: keadilan tidak boleh terus menunggu. Semakin lama pengesahan RUU Perampasan Aset ditunda, semakin besar kerugian yang ditanggung rakyat akibat korupsi.

